Hak Anak Dalam Keseharian
Dalam beberapa tahun belakangan ini, masalah kesehatan anak menjadi pemikiran dan telah mendapat porsi khusus. Penanganan dan langkah-langkah strategis semakin ditingkatkan guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010.
Ditinjau dari segi angka kematian dan kesakitan pada anak, kondisi ini masih memprihatinkan. Salah satunya yaitu angka kematian bayi, dalam kurun waktu 3 tahun (1998 – 2001) malah meningkat dari 49 per 1.000 kelahiran hidup menjadi 51 per 1.000 kelahiran hidup. Ini semakin menegaskan kondisi yang menuntut perhatian lebih dari kita semua dalam upaya untuk menciptakan genearasi yang baik di masa yang akan datang.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002, yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Type your summary here
Dalam hal ini, factor penyakit yang menjangkiti anak-anak usia 0-4 tahun kerap menjadi source of problem. Penyakit yang kerap hadir hingga menyebabkan meninggal adalah diare, infeksi saluran pernafasan atas, tyfus, gangguan perinatal, gangguan saluran cerna, penyakit saraf, dan tetanus. Sedangkan kematian anak usia 5 – 15 tahun sering di sebabkan oleh tyfus, neoplasma, infeksi termasuk diare, dan kecelakaan.
Berdasarkan catatan Departemen Kesehatan, penyakit menular yang disebabkan oleh lingkungan tidak sehat yang sering menyebabkan kematian dan kesakitan adalah diare, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), TBC, demam berdarah dengue, dan malaria.
Salah satu penyebab lingkungan yang tidak sehat adalah cakupan air bersih dan fasilitas sanitasi dasar awal tahun 1990-an masih relatif rendah. Tahun 1998 dilaporkan adanya sedikit peningkatan cakupan air bersih menjadi 73 persen dan pemilikan jamban saniter 66 persen.
Dalam kondisi masyarakat yang buruk maka yang paling menderita lebih dulu adalah anak-anak. Oleh karena itu, angka kematian anak menjadi indikator kesejahteraan suatu bangsa.
Kalau kita melihat lebih dalam, persoalan anak tidaklah hanya sebatas pada persoalan penyakit, akan tetapi psikologis anak juga memegang pernanan penting dalam proses tumbuh kembangnya.
Kondisi krisis ekonomi saat ini, juga telah memaksa jutaan anak-anak di kota maupun di desa terjun ikut bekerja guna memperoleh tambahan penghasilan. Apakah itu sebagai buruh anak di bidang pertanian dan perikanan di desa, atau sebagai buruh anak di pabrik-pabrik dengan kondisi kerja yang sangat memprihatinkan.
Begitu banyak anak dalam usianya masih sangat belia sudah harus menanggung beban begitu berat, baik fisik maupun mental, yang menghambat proses tumbuh kembang mereka secara optimal. Di antara mereka adalah anak-anak yang sangat kurang memperoleh perhatian atau pengawasan dari orangtuanya, atau bahkan hidup tanpa keluarga sama sekali.
Ini dapat kita jumpai pada anak-anak yang hidup di jalanan, tidur di pasar, di emperan toko atau di stasiun kereta api secara menggelandang dengan mengais rejeki melalui aktivitas kehidupan di sekitarnya. Kerasnya hidup yang harus mereka jalani kadang-kadang terpaksa menyeret mereka untuk melakukan berbagai tindak kriminal, sehingga pada usianya yang amat dini mereka sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Coba kita amati beberapa kasus di bawah ini :
- anak yang tidak memiliki akte kelahiran
- anak yang putus sekolah
- anak jalanan
- anak yang mengalami tindak kekerasan
- anak yang diperdagangkan dengan tujuan komersil.
- Ribuan anak-anak yang masih trauma dengan konflik dan tsunami
Konvensi Hak Anak yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai standar universal bagi hak-hak anak, seharusnya berfungsi untuk melindungi mereka dari berbagai tindakan salah tersebut. Sebanyak lebih dari 180 negara di dunia telah meratifikasi isi Konvensi tersebut pada tahun 1990.
Berbagai tindak kekerasan, penelantaran dan eksploitasi masih saja terus dialami oleh anak-anak yang di harapkan menjadi tunas harapan bangsa di bumi pertiwi tercinta ini.
Begitu pula penderitaan psikologis akibat berbagai sikap dan tindakan yang sewenang-wenang terhadap anak, membuat mereka menjadi anak-anak yang bermasalah sehingga mengganggu proses tumbuh kembang mereka secara sehat.
Inilah situasi nyata yang terjadi sekarang ini.
Tampaknya isi dan makna dari Konvensi Hak Anak masih belum tersosialisasi secara luas kepada masyarakat, sehingga akhirnya masyarakat menjadi kurang peka dan kurang memahami fenomena yang ada.
Untuk itu semua pihak kiranya perlu berusaha agar makna dari Konvensi Hak Anak tersebut dapat tersebar secara lebih luas, sebagaimana tertera dalam pasal 42 dari Konvensi tersebut, yaitu bahwa Negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan juga anak-anak melalui cara yang tepat dan aktif.
Di Indonesia secara umum, dan Aceh secara khusus masih banyak anak yang mengalami kekerasan dan penindasan haknya, karena terkadang orang dewasa menganggap bahwa anak merupakan ‘properti’ milik mereka. Di lain pihak, anak terkadang memiliki kesulitan untuk mengungkapkan perasaannya sehingga aspirasinya juga tidak tersalurkan.
Selain pelanggaran hak anak, banyak anak di Indonesia maupun di seluruh dunia mengalami tindakan kekerasan oleh orang dewasa yang sayangnya justru dilakukan di dalam rumah tangga. Menurut data dari World Health Organization (WHO) penganiayaan anak telah menyengsarakan hidup 40 juta anak yang berusia antara 0-14 tahun.
Dengan adanya dampak psikologis dari pelanggaran dan tindak kekerasan terhadap anak, hendaknya kita dapat memahami bahwa pada dasarnya anak adalah suatu pribadi utuh yang tidak boleh diperlakukan begitu saja secara semena-mena, karena mereka mempunyai hak-hak khusus sebagai anak yang perlu senantiasa dilindungi.
Kita kerap pesimis dengan melihat kondisi yang terjadi pada saat ini. Tapi, ketika kita hanya diam dan mengurut-urut dada, keadaan tidak pernah akan berubah. Anak-anak kita akan tetap menjadi bulan-bulanan dari orang dewasa. Hak-hak mereka akan semakin terabaikan.
Menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan lahan yang subur bagi proses tumbuh kembang mereka, yakni dengan mengerti hak-hak mereka sebagai anak, melindungi mereka dari berbagai tindakan eksploitasi dan penyalahgunaan.
Marilah kita berupaya untuk menjunjung tinggi hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pada gilirannya nanti, anak-anak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Anak-anak Aceh, bangkit dan tersenyumlah....!!”
Type rest of the post here
0 komentar:
Posting Komentar